Selain itu, pemerintah mulai membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta.
Kemudian, pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu. Besarannya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Rahayu Puspasari dalam siaran pers, dikutip dari tribunnews.com, Jumat (1/4/2022).
Kendati demikian, ada beberapa barang yang tetap dikecualikan dari pengenaan PPN:
