Baca Juga: Mulai Hari Ini, Harga Pertamax Naik hingga Rp 12.750 Per Liter
1. Barang-barang tersebut adalah barang kebutuhan pokok. Rahayu merinci, barang bebas PPN adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
2. Lalu, ada jasa-jasa yang dibebaskan dari PPN yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
3. Kemudian, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih.
4. Biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap, listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA, serta rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS.
