JAKARTA, TELISIK.ID - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku efektif pada awal tahun depan. Tepatnya, pada Rabu, 1 Januari 2025, seluruh transaksi yang terkena PPN akan dikenakan tarif baru ini.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tarif PPN yang saat ini berlaku sebesar 11 persen sudah diterapkan sejak 1 April 2022. Namun, dengan adanya penyesuaian terbaru, tarif tersebut akan naik menjadi 12 persen.
Lantas, barang dan jasa apa saja yang akan terdampak kenaikan tarif ini, serta apa yang dikecualikan dari pengenaan PPN? Berdasarkan peraturan terbaru, pemerintah telah menetapkan daftar barang dan jasa tertentu yang bebas PPN.
Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN
