* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku efektif pada awal tahun depan. Tepatnya, pada Rabu, 1 Januari 2025, seluruh transaksi yang terkena PPN akan dikenakan tarif baru ini
Redaksi ✓