Dalam Pasal 4A UU HPP, pemerintah menetapkan beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, antara lain sebagai berikut:

Dikutip dari Tempo, Kamis (14/11/2024), Makanan dan Minuman di tempat usaha: Termasuk makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, serta usaha jasa boga atau katering.

Baca Juga: PT PELNI Lengkapi MES di Seluruh Kapal Penumpang Persiapan Nataru 2025

Uang dan Surat Berharga: Termasuk uang tunai, emas batangan untuk cadangan devisa negara, dan surat berharga lainnya.

Daftar Jasa yang Tidak Terkena PPN