Selain barang, beberapa jenis jasa juga dikecualikan dari pengenaan PPN. Jasa-jasa tersebut meliputi:

Jasa Keagamaan: Layanan yang berhubungan dengan kegiatan ibadah dan ritual keagamaan.

Jasa Kesenian dan Hiburan: Termasuk semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah.

Jasa Perhotelan: Termasuk jasa penyewaan kamar atau ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah.

Jasa Pemerintah: Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan kewenangan peraturan perundang-undangan.