Jasa Angkutan Umum: Termasuk angkutan darat, laut, udara, serta transportasi umum dalam negeri yang terintegrasi dengan angkutan luar negeri.

Jasa Tenaga Kerja: Termasuk layanan perekrutan dan penyediaan tenaga kerja.

Daftar Barang dan Jasa yang Terkena PPN

Sebaliknya, terdapat daftar barang dan jasa yang dikenai PPN sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga UU PPN dan PPnBM.

Berikut ini adalah daftar tersebut: