Katanya, regulasi terkait Perlindungan Konsumen telah diatur dalam UU No 8 Tahun 1999. UU tersebut memuat kewajiban produsen dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

"Diperlukan riset panjang untuk bisa memastikan terhadap klaim minyak kayu putih (Eucalyptus) dapat membunuh Virus Corona," jelasnya.

Baca juga: DPR Minta Kementan Fokus Urus Produksi Pertanian Ketimbang Antivirus Corona

Menurut informasi, sejauh ini riset yang dilakukan oleh Balitbang baru tahap uji secara In Vitro di tingkat sel belum diuji terhadap COVID-19 secara langsung.

Padahal, suatu produk bisa diklaim memiliki fungsi spesifik harus melalui beberapa tahapan termasuk uji secara klinis.