Kata dia, surat keputusan B.1-KWK tersebut merupakan simbol dukungan dari partai untuk dilaksanakan seluruh kader dan simpatisan partai. Kendati demikian, Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara ini belum mendapat panggilan bergabung ke tim Samaki.
“Belum ada panggilan gabung ke tim. Kalau saya selama ini silaturahmi bukan untuk mengajak tapi hanya memberitahukan perintah DPP partai,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPC PPP Kolaka Utara, Armadi, menuturkan bahwa surat keputusan B.1-KWK diserahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP, Didit, didampingi Staf Sekretariat, Kholis, dan pengurus DPW PPP, Sofyan.
“Penyerahannya di Jakarta, kalau tidak salah hari Rabu minggu ini. Pengurus DPC yang mendampingi yakni H. Cincin dan Akhiruddin,” ujar Armadi.
Baca Juga: Pj Bupati Kolaka Utara Rakor Kepala Daerah di IKN dan Foto Bareng Menantu Jokowi
