MATARAM, TELISIK.ID - PPPK 2026 perlu memperhatikan aturan presensi terbaru karena pelanggaran yang dilakukan sengaja dapat berujung pada pemotongan gaji sebesar 2 persen.

Presensi menjadi bagian dari kewajiban pegawai dalam menjalankan tugas kedinasan. Sistem presensi daring berbasis koordinat juga mulai diterapkan untuk mencatat kehadiran pegawai secara lebih terukur.

Namun, sanksi pemotongan gaji tidak serta-merta diberikan kepada pegawai yang lupa melakukan presensi. Pegawai yang mengalami kelalaian atau kendala teknis masih dapat menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketentuan tersebut juga memberikan ruang bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas di luar kantor melalui fitur khusus yang disediakan dalam sistem presensi.

Di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai menerapkan presensi daring berbasis koordinat bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sejak 1 September 2026.