Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono mengatakan penerapan sistem tersebut masih memberikan kelonggaran bagi pegawai yang mengalami kendala teknis maupun kelalaian.

Namun, kelonggaran tersebut tidak berlaku apabila pegawai sengaja tidak melakukan presensi.

"Namun, jika itu dilakukan secara sengaja, sanksi pemotongan gaji sebesar 2 persen tetap berlaku," kata Taufik di Mataram, seperti dikutip dari JPNN, Senin (14/9/2026).

PPPK Lupa Presensi Bisa Ajukan Sanggahan

Taufik menjelaskan, pegawai yang lupa melakukan presensi dapat mengajukan sanggahan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.