Kelonggaran diberikan karena sistem presensi berbasis koordinat baru memasuki bulan pertama penerapannya di lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

Pegawai yang mengalami kelalaian dapat menyampaikan alasan kepada kepala OPD. Jika sanggahan tersebut disetujui, gaji pegawai tidak akan dipotong.

"Jika disetujui, gaji mereka tidak akan dipotong," ujarnya.

Selain kelalaian, BKPSDM menerima laporan mengenai kendala teknis dalam penggunaan sistem presensi. Salah satunya berkaitan dengan perangkat telepon seluler yang belum mendukung aplikasi presensi.

Untuk mengatasi kendala tersebut, pegawai disarankan berkoordinasi dengan operator yang bertugas di masing-masing OPD.