Menurut Ahmad, terdapat enam alasan yang menjadi dasar AP3KI menolak mekanisme tes ulang bagi PPPK yang akan beralih menjadi PNS.
1. Seleksi Dinilai Tidak Fair
Alasan pertama berkaitan dengan proses seleksi yang menurut AP3KI telah berlangsung dalam waktu panjang.
Ahmad menilai terdapat persoalan dalam sistem birokrasi dan proses seleksi yang dianggap belum memberikan perlakuan yang adil.
Ia juga membandingkan proses tersebut dengan seleksi PPPK 2019 yang menurutnya memiliki nilai ambang batas atau passing grade yang lebih jelas.
