Secara ketentuan kepegawaian, PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, meskipun keduanya memiliki status dan mekanisme pengangkatan yang berbeda.
5. Dinilai Membebani Anggaran
Alasan kelima yang disampaikan AP3KI berkaitan dengan penggunaan anggaran apabila tes kembali diberlakukan bagi PPPK yang akan beralih menjadi PNS.
Ahmad menilai pelaksanaan tes ulang berpotensi menjadi pemborosan anggaran karena peserta sebelumnya telah melalui proses seleksi untuk menjadi PPPK.
"Tes PNS dari PPPK merupakan upaya penghamburan anggaran dan akal-akalan saja buat para penyelenggara dan ini jelas sebuah kemudaratan semata," ujar Ahmad.
