JAKARTA, TELISIK.ID - Pertanyaan tentang hak pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi perhatian serius setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, mekanisme dan besarannya diatur dengan skema tersendiri yang berbeda dari sistem pensiun PNS.

Melansir dari Detik, Minggu (19/10/2025), selama ini, banyak yang beranggapan bahwa PPPK tidak mendapatkan pensiun bulanan seperti PNS. Padahal, dalam UU ASN terbaru dijelaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak atas perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta jaminan pensiun dan hari tua.

Hak tersebut diberikan setelah ASN berhenti bekerja dengan pembiayaan yang bersumber dari kontribusi pemerintah dan iuran individu ASN.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa manfaat pensiun PPPK dapat diberikan dalam dua bentuk, yaitu bulanan atau sekaligus, bergantung pada lama masa kerja.