Berdasarkan Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun PPPK berkisar antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan yang diemban.

Selain pensiun, PPPK juga dilindungi oleh program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Program ini dikelola oleh PT Taspen melalui skema Tabungan Hari Tua (THT) dengan besaran iuran 3,25 persen dari total penghasilan bulanan (gaji pokok dan tunjangan keluarga). Manfaat THT diberikan ketika PPPK berhenti bekerja, baik karena pensiun, meninggal dunia, atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Jika masa kerja berakhir sebelum mencapai usia pensiun, iuran yang telah terkumpul tetap bisa dicairkan tanpa menunggu waktu pensiun. Penerima manfaatnya dapat berupa peserta itu sendiri, pasangan, anak, atau ahli waris yang sah.

Untuk menentukan besaran manfaat pensiun dan JHT, acuan utama adalah gaji pokok PPPK yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut: