Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan diterapkannya UU ASN terbaru, posisi PPPK sebagai bagian dari ASN kini semakin kuat secara hukum dan administratif.
Pemberian hak pensiun dan hari tua menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi PPPK dalam pelayanan publik. Meski aturan teknis pelaksanaannya masih menunggu turunan berupa PP, kebijakan ini menjadi langkah baru menuju kesejahteraan yang lebih setara bagi seluruh aparatur negara. (C)
