Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Pertanyaan tentang hak pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi perhatian serius setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Redaksi ✓