JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang 2026, status PPPK sebagai ASN kembali disorot publik setelah muncul pertanyaan mengenai kelayakan mereka menerima bansos PKH dan BPNT dari pemerintah.

Menjelang tahun anggaran baru 2026, isu mengenai kelayakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK menerima bantuan sosial kembali menjadi perhatian masyarakat luas.

Pertanyaan ini muncul seiring dengan persiapan pemerintah menyalurkan berbagai program bantuan sosial kepada kelompok miskin dan rentan secara nasional.

Program Keluarga Harapan atau PKH serta Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT selama ini dikenal sebagai dua instrumen utama pemerintah dalam menjaga daya beli keluarga kurang mampu.

Tidak sedikit PPPK yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan bertanya apakah status kepegawaiannya memengaruhi hak tersebut.