PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, peserta didik, lanjut usia, serta penyandang disabilitas, sementara BPNT ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan pangan pokok.
Kedua program tersebut hanya dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat yang memenuhi syarat administratif dan sosial ekonomi.
Salah satu ketentuan utama adalah penerima bukan berasal dari kelompok aparatur negara atau pekerja dengan penghasilan tetap dari negara.
Secara regulasi, PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara. PPPK memperoleh gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai kontrak kerja yang ditetapkan pemerintah. Dengan status tersebut, PPPK dianggap telah memiliki pendapatan tetap dan tidak masuk dalam sasaran utama bantuan sosial.
Mengacu pada ketentuan Kementerian Sosial, penerima PKH harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki KTP dan kartu keluarga, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, serta bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD. Ketentuan serupa juga berlaku bagi penerima BPNT.
