Dengan demikian, pertanyaan PPPK berhak terima bansos PKH dan BPNT 2026 telah memiliki jawaban yang jelas. Berdasarkan aturan resmi, PPPK tidak termasuk kelompok penerima bantuan sosial, sehingga penting bagi masyarakat memahami ketentuan ini untuk menghindari kesalahan data dan konsekuensi hukum di kemudian hari. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS