JAKARTA, TELISIK.ID - Guru PPPK mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2027, sementara Kemendikdasmen masih membahas ketentuan batas usia bagi pelamar dari kalangan PPPK.
Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK mendapat peluang untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Kesempatan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, dalam rapat koordinasi bersama DPR RI beberapa waktu lalu.
“Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027,” tutur Rini, seperti dikutip dari Jawapos, Sabtu (29/8/2026).
Pernyataan tersebut memberikan peluang bagi guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi untuk beralih status menjadi PNS. Namun, sejumlah persyaratan seleksi masih menjadi pembahasan pemerintah, salah satunya terkait batas usia.
