MUNA, TELISIK.ID - 267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kabupaten Muna telah menjalankan tugas di sekolahnya masing-masing.

Surat keputusan (SK) pengangkatan mereka terhitung sejak Mei 2022. Sayangnya, hingga bulan Juli ini, mereka belum menerima gaji. Kendati demikian, tenaga pendidik itu tetap menjalankan tugasnya.

"Belum ada yang gajian, tetapi mereka tetap menjalankan tugas," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Muna, La Taha, Minggu (3/7/2022).

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, LM Syahrullah menerangkan, sistem penggajian PPPK berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).  Masa kerja mereka selama lima tahun yang terhitung sejak 1 Mei 2022 hingga 30 April 2027.

Baca Juga: Sekretaris I PKK Sulsel Beri Pesan Mendalam di Pengukuhan FMDKI Pusat