JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai mencuat di DPR, meski pembahasan resminya belum dimulai secara formal.
Pembahasan mengenai nasib PPPK kembali menjadi perhatian publik setelah munculnya wacana peralihan status mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengungkapkan bahwa isu ini memang berkembang di masyarakat, namun hingga kini belum dibahas secara formal dalam bentuk draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Khozin, wacana tersebut masih sebatas pembicaraan di tingkat informal dan belum masuk dalam agenda resmi Komisi II DPR. “Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025), dilansir dari Kompas, Sabtu (1/11/2025).
Meski begitu, ia memastikan bahwa Komisi II siap menampung berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk mengenai kemungkinan perubahan status PPPK menjadi PNS.
