Badan Keahlian DPR, lanjut Khozin, saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai poin penting dalam revisi UU ASN. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

“Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak,” kata Khozin yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menilai bahwa kemungkinan peralihan status PPPK menjadi PNS tetap terbuka selama secara yuridis, sosiologis, dan fiskal memungkinkan.

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ujar Reni dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni menyoroti masih adanya kesenjangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK meskipun keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab dalam pelayanan publik. Ia mencontohkan sejumlah guru yang telah lama mengabdi namun masih menerima tunjangan kinerja tidak penuh.