Di masa orientasi itu, ia telah mengeluarkan surat larangan bagi PPPK yang menjabat sebagai kepala desa (kades) dan perangkat.

Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan surat Kemendagri tanggal 30 April 2025 tentang petunjuk kades dan perangkat desa diterima menjadi PPPK, pada point 2 dijelaskan bahwa mereka harus memilih apakah tetap atau menjadi PPPK.

"Tindaklanjuti dari aturan itu, kita minta mereka membuat surat pernyataan," terangnya.

Nantinya, setelah orientasi selesai, para PPPK yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) itu, akan menerima surat keputusan (SK) bupati.

Baca Juga: 283 PPPK Buton Selatan Dilantik dan Bupati Adios Singgung Gaji 2026