JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi.
Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tahun 2025 menjadi momentum baru untuk menghadirkan pilihan yang lebih fleksibel bagi mereka. Tidak hanya sebatas gaji pokok, salah satu hak yang menjadi perhatian adalah kemungkinan mendapatkan tunjangan transportasi.
Melansir dari Tirto, Sabtu (27/9/2025), skema PPPK paruh waktu ini lahir sebagai jalan tengah bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu.
Dengan durasi kerja yang lebih singkat, mereka tetap memperoleh pengakuan sebagai aparatur negara, sekaligus memiliki akses pada sejumlah fasilitas dan perlindungan hukum.
Pemerintah menekankan bahwa status ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud apresiasi terhadap dedikasi ribuan honorer di berbagai daerah.
