1. Status resmi sebagai ASN melalui Nomor Induk PPPK.
2. Penghasilan dan tunjangan setara atau minimal sesuai standar daerah.
3. Fleksibilitas waktu kerja hanya 4 jam per hari.
4. Kesempatan beralih ke penuh waktu jika kinerja memadai.
5. Beban kerja lebih ringan sehingga seimbang dengan kehidupan pribadi. (C)
