JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan mengenai pola kerja PPPK paruh waktu semakin menarik perhatian publik. Skema baru yang dirancang pemerintah ini memang memberi warna tersendiri dalam sistem kepegawaian negara, terutama bagi tenaga honorer yang menunggu kepastian status.
Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi pegawai dengan status paruh waktu, terlebih setelah Presiden Prabowo menyampaikan rencana peningkatan gaji untuk aparatur sipil negara.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu diberikan fleksibilitas dalam jam kerja dan masa kontrak. Kontrak yang berlaku bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Skema ini diharapkan menjadi jembatan bagi tenaga honorer yang belum memiliki formasi ASN tetap. Meski demikian, pertanyaan utama tetap mengemuka: apakah mereka bisa menikmati kenaikan gaji seperti ASN dan PPPK lainnya?
Melansir Tribunnews, Minggu (28/9/2025), berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, terdapat peluang bagi PPPK untuk memperoleh kenaikan gaji. Mekanisme ini dikenal dengan istilah gaji istimewa.
