KENDARI, TELISIK.ID - Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya PPPK Paruh Waktu menerima bansos kembali mencuat, menyusul keluarnya SK pengangkatan yang mengubah status kepegawaian mereka secara resmi pada 2025.

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 menimbulkan sejumlah konsekuensi administratif, termasuk terkait kelayakan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.

Status mereka yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara membuat sebagian pihak mempertanyakan apakah pegawai paruh waktu ini masih dapat tercatat sebagai penerima bansos seperti sebelum mereka diangkat.

Situasi ini menjadi pembahasan publik karena banyak tenaga non-ASN sebelumnya berada dalam basis data kesejahteraan sosial sehingga perubahan status otomatis memengaruhi indikator kelayakan.

Perubahan status kepegawaian ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu secara nasional. Skema tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, sekaligus menghindari potensi pemutusan hubungan kerja massal.