Dalam ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN dengan masa perjanjian kerja satu tahun dan evaluasi berkala. Penghasilan mereka bersumber dari APBD atau APBN sesuai kemampuan anggaran daerah.
Melansir dari Tirto, Rabu (3/12/2025), meskipun berstatus sebagai ASN, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengikuti golongan seperti ASN penuh waktu. Jumlahnya disesuaikan dengan kapasitas anggaran pemerintah daerah dan belum sepenuhnya diatur secara rinci.
Baca Juga: 2.795 PPPK Paruh Waktu Wakatobi Terima SK dan 3 Mengundurkan Diri
Selain gaji, ada kemungkinan mereka menerima tunjangan dasar seperti tunjangan pasangan dan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden terkait PPPK, meskipun implementasinya tetap menunggu kebijakan final dari masing-masing instansi. Struktur pendapatan tersebut menjadi salah satu indikator utama yang memengaruhi kelayakan penerimaan bansos.
Sementara itu, pada sisi kebijakan bantuan sosial, Kementerian Sosial menetapkan bahwa bansos hanya diberikan kepada masyarakat miskin, tidak mampu, atau kelompok rentan.
