PPPK Paruh Waktu, setelah resmi menyandang status ASN dan menerima pendapatan tetap, tidak lagi memenuhi indikator yang dibutuhkan untuk masuk ke dalam kategori penerima. Dengan demikian, mereka tidak lagi menjadi kelompok prioritas dalam skema perlindungan sosial nasional.

Selain itu, sejumlah program bansos juga mencantumkan larangan yang menegaskan bahwa pegawai pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak diperkenankan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Beberapa di antaranya bahkan mencakup karyawan BUMN, perangkat desa, hingga pensiunan. Hal tersebut diperkuat oleh mekanisme Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang secara berkala memperbarui data penerima berdasarkan perubahan kondisi sosial ekonomi.

Ketika status seseorang berubah menjadi ASN, sistem memiliki kewenangan untuk menonaktifkan penerimaan bansos secara otomatis.

Kemensos juga memberi ruang bagi pemberian sanksi apabila terdapat pegawai yang masih menerima bansos padahal tidak lagi memenuhi syarat. Sanksinya berupa peninjauan status penerima, teguran dari instansi terkait, dan kemungkinan pengembalian bantuan yang telah diterima.