Namun apabila PPPK Paruh Waktu mengalami kondisi rentan ekonomi di kemudian hari, mereka tetap dapat diusulkan untuk evaluasi ulang melalui desa atau dinas sosial. Penentuan akhir tetap berada di tangan Kemensos setelah melalui verifikasi.
Untuk memperjelas ketentuan terkait kemungkinan penerimaan bansos bagi PPPK Paruh Waktu, berikut daftar ringkasnya:
Daftar Ketentuan PPPK Paruh Waktu Terkait Bansos
1. Status PPPK Paruh Waktu adalah ASN, sehingga tidak masuk kategori prioritas penerima bansos.
2. Pendapatan tetap dari APBD/APBN membuat indikator kelayakan bansos tidak terpenuhi.
