JAKARTA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di sejumlah daerah masih menghadapi keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK), sehingga berpengaruh pada penerimaan gaji pertama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pegawai mengenai mekanisme perhitungan gaji awal, apakah dibayarkan penuh atau disesuaikan dengan jam kerja efektif sesuai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang ditetapkan instansi terkait.

Sejumlah instansi telah menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu pada November 2025. SK tersebut menjadi dokumen utama yang mengesahkan hubungan kerja antara pegawai dan instansi, sekaligus menjadi syarat administratif untuk pengurusan gaji.

Namun, meski SK telah terbit, pegawai tidak langsung menerima gaji jika SPMT dan TMT belum dirilis. Kedua dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar pencatatan aktif bekerja pada sistem kepegawaian instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melansir dari Tirto, Minggu (9/11/2025), di beberapa daerah, proses verifikasi dan validasi data masih menjadi penyebab molornya penerbitan SK, SPMT, maupun TMT. Setiap pegawai harus memiliki data yang sesuai antara unit kerja, jabatan, dan sistem pengusulan instansi.