Meski demikian, prinsip dasarnya tetap sama, yaitu pembayaran didasarkan pada jam kerja aktual pegawai yang telah tercatat.

Cara Hitung Gaji Proporsional PPPK Paruh Waktu

Perhitungan gaji proporsional dilakukan dengan membandingkan jam kerja aktual dengan jam kerja penuh dalam kontrak.

Rumus dasar perhitungan:

Gaji Diterima = (Jam Kerja Aktual ÷ Jam Kerja Penuh) × Gaji PPPK Paruh Waktu sesuai SK