Gaji Diterima = (40 ÷ 80) × Rp2.800.000
Gaji Diterima = (1/2) × Rp2.800.000
Gaji Diterima = Rp1.400.000
Hal yang Perlu Diperhatikan Pegawai
Sebelum menerima gaji pertama, pegawai perlu memastikan:
PPPK Paruh Waktu 2025 di sejumlah daerah masih menghadapi keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK)
Redaksi ✓
Gaji Diterima = (40 ÷ 80) × Rp2.800.000
Gaji Diterima = (1/2) × Rp2.800.000
Gaji Diterima = Rp1.400.000
Hal yang Perlu Diperhatikan Pegawai
Sebelum menerima gaji pertama, pegawai perlu memastikan: