JAKARTA, TELISIK.ID - PPPK paruh waktu yang berharap menjadi PNS perlu mengikuti seleksi CPNS. BKN menegaskan perubahan status kepegawaian tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemerintah mendorong perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang tidak melakukan pelanggaran.

“Untuk PPPK, terutama PPPK paruh waktu, pemerintah sudah mendorong untuk yang tidak melakukan pelanggaran untuk terus diperpanjang,” ujar Zudan, dikutip dari Kompas, Selasa (20/10/2026).

Pemerintah pusat juga tengah menyiapkan keputusan tertulis sebagai pedoman bagi pemerintah daerah mengenai mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK. Kebijakan tersebut nantinya disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota.

“Nanti dari pemerintah pusat akan ada keputusan yang disampaikan secara tertulis kepada seluruh bupati/wali kota skema pengangkatan PPPK paruh waktu menuju PPPK,” ungkapnya.