Meski pemerintah menyiapkan pedoman pengangkatan tersebut, Zudan menegaskan bahwa perpindahan status dari PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus melalui seleksi. Dengan demikian, pegawai yang ingin menjadi PNS wajib mengikuti mekanisme penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi skemanya untuk berpindah dari PPPK ke PNS harus melalui tes. Jadi tidak ada yang selama ini disampaikan untuk otomatis,” kata Zudan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah. Status sebagai PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk diangkat menjadi PNS tanpa mengikuti seleksi.

Batas Usia Seleksi CPNS hingga 40 Tahun

Zudan juga menjelaskan ketentuan batas usia bagi pelamar CPNS. Menurut dia, pelamar yang berusia di atas 35 tahun masih dapat mengikuti seleksi hingga usia 40 tahun dengan persyaratan tertentu, yakni memiliki pendidikan doktor.