“Kalau umur di atas 35, yang masih boleh itu sampai dengan umur 40 dengan syarat sudah memiliki pendidikan doktor,” ujarnya.

Persyaratan tersebut perlu diperhatikan oleh PPPK paruh waktu yang berencana mengikuti seleksi CPNS. Peluang mengikuti seleksi tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku ketika penerimaan dibuka, termasuk persyaratan usia dan kualifikasi pendidikan.

Karena itu, keinginan beralih dari PPPK menjadi PNS tidak cukup hanya dengan memiliki status sebagai pegawai pemerintah. Pelamar tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tahapan seleksi sesuai aturan penerimaan CPNS.

Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Ditanggung Pemerintah Daerah

Selain status kepegawaian, pemerintah pusat juga membahas skema pembiayaan gaji PPPK paruh waktu. Zudan menyebut pembayaran gaji mereka saat ini masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.