“Kalau saat ini masih ditanggung oleh daerah masing-masing. Ini sedang disiapkan skema kebijakan yang lebih pas,” kata Zudan.
Menurut dia, pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan pembiayaan untuk tahun-tahun mendatang. Skema tersebut akan disampaikan melalui surat resmi, termasuk untuk periode 2027, 2028, dan 2029.
Sampai kebijakan baru diterbitkan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan PPPK paruh waktu, yakni kebijakan perpanjangan kontrak bagi pegawai yang tidak melanggar ketentuan serta mekanisme seleksi CPNS bagi mereka yang ingin menjadi PNS. Sementara itu, skema pembiayaan gaji untuk tahun-tahun berikutnya masih disiapkan pemerintah pusat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
