JAKARTA, TELISIK.ID - Pembahasan tunjangan hari raya kembali mengemuka, terutama menyangkut nasib pegawai paruh waktu yang selama ini belum sepenuhnya tercantum dalam skema pembayaran resmi.

Pertanyaan mengenai kepastian tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu muncul bersamaan dengan rencana pencairan THR aparatur sipil negara tahun 2026.

Sejumlah pemerintah daerah menunggu pedoman teknis sebelum menyiapkan penganggaran, sehingga status kelompok ini masih menjadi perhatian.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa THR bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, serta anggota Polri tetap dicairkan pada awal Ramadan. Pernyataan itu disampaikan saat konfirmasi kepada wartawan di Jakarta beberapa hari lalu.

Dalam penjelasannya, Purbaya menyebut pencairan akan dilakukan pada pekan pertama puasa. Ia mengatakan, pencairan THR minggu pertama puasa, sementara besaran mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun ia belum merinci nominal yang akan diterima setiap kategori pegawai.