Mekanisme Teknis Pelaksanaan
Pelaksanaan teknis THR akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk pembayaran yang bersumber dari APBN. Sementara itu, pembayaran dari APBD akan diatur dengan peraturan kepala daerah yang menyesuaikan kondisi fiskal masing-masing wilayah.
Pembayaran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dilakukan mengikuti prosedur perbendaharaan. Setiap satuan kerja diwajibkan melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu sebelum mengajukan dokumen pencairan.
Setelah rekonsiliasi selesai, satuan kerja kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar. Dokumen tersebut kemudian diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN sehingga dana bisa ditransfer ke rekening penerima sesuai daftar gaji.
Untuk pensiunan, proses administrasi dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri yang menyiapkan tagihan pembayaran. Mekanisme ini mengikuti pola yang sama dengan pencairan gaji rutin bulanan.
