Komponen Perhitungan THR

Komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Struktur ini sama seperti kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang berlaku bagi ASN pusat.

Untuk ASN daerah, komponen serupa ditambah tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah. Pada 2025, pemerintah memberikan tunjangan kinerja sebesar 100 persen sehingga menjadi acuan perhitungan pada periode berikutnya.

Bagi CPNS, komponen yang diterima sama, tetapi gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen. Jika merujuk kebijakan sebelumnya, pembayaran dilakukan penuh tanpa potongan, sehingga nominal yang diterima setara satu kali penghasilan bulanan.

Hingga kini, kepastian mengenai PPPK paruh waktu masih menunggu terbitnya regulasi lanjutan. Pemerintah daerah menyatakan akan mengikuti pedoman resmi apabila aturan tersebut diterbitkan, sehingga seluruh pegawai dapat memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan administrasi yang berlaku. (C)