"Pemerintah meminta GTKN membantu pendataan ulang dan pemenuhan SPMJI atau Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan daerah," kata Ratna.

Dalam kesempatan yang sama, GTKN juga menyampaikan usulan agar KemenPAN-RB memperjelas sekaligus merevisi ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 yang mengatur mekanisme pembiayaan pengangkatan PPPK.

Menurut GTKN, pembebanan gaji kepada pemerintah daerah masih menjadi hambatan utama. Organisasi tersebut mencatat sekitar 39,7 persen usulan pemerintah daerah ditolak BKN karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

Atas kondisi tersebut, GTKN mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut juga telah dibahas bersama sejumlah kementerian terkait.

"Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya disparitas fiskal antardaerah. Akan mengkaji tiga opsi, yakni DAK non fisik, belanja wajib APBN, dan skema transfer khusus," terang Ratna.