MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai akan mendaftakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) paruh waktu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muna, Eddy Uga, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi PPPK Paruh Waktu dalam memberikan perlindungan ekonomi sosial dari resiko kerja seperti kecelakaan, hari tua, dan kematian.

Baca Juga: Dibangun Hasil Jual Motor, SMK Fortuna Wakatobi Tetap Berprestasi Meski Siswa Belajar di Bawah Pohon

Eddy memastikan Pemkab Muna akan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, apalagi pembayaran iuarannya tidak terlalu besar.