JAKARTA, TELISIK.ID - Status penerimaan Bantuan Subsidi Upah tahun 2026 bagi PPPK paruh waktu masih menjadi perhatian, seiring belum adanya kebijakan baru pemerintah terkait kelanjutan program tersebut.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali menjadi perbincangan publik menjelang 2026, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara dengan skema kerja tertentu seperti PPPK Paruh Waktu.

Program yang sebelumnya disalurkan pada 2025 itu dinilai cukup membantu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi. Namun hingga memasuki akhir tahun anggaran 2025, pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah BSU akan kembali digulirkan pada 2026.

BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh sektor formal untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima setiap pekerja sebesar Rp 600 ribu. Program ini disalurkan melalui data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.