Di tengah ketidakpastian itu, muncul pertanyaan dari kalangan PPPK Paruh Waktu mengenai peluang mereka untuk dapat menjadi penerima BSU. Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan kebijakan baru dengan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel dan penghitungan gaji yang disesuaikan secara proporsional.
Meski demikian, status kepegawaian mereka tetap berada dalam rumpun Aparatur Sipil Negara.
Secara regulasi, program BSU memiliki ketentuan pengecualian yang tegas. Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 disebutkan bahwa pemberian bantuan subsidi gaji atau upah dikecualikan bagi beberapa kelompok tertentu.
Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam penentuan penerima BSU di setiap periode penyaluran.
Adapun kelompok yang dikecualikan dari penerima BSU berdasarkan regulasi tersebut adalah:
