1. Aparatur Sipil Negara.
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan demikian, meskipun PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan memiliki masa kontrak tertentu, secara hukum mereka tetap berstatus sebagai ASN.
Baca Juga: 2.795 PPPK Paruh Waktu Wakatobi Terima SK dan 3 Mengundurkan Diri
