Skema paruh waktu hanya memengaruhi jam kerja dan besaran penghasilan, bukan status kepegawaiannya.

Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam kategori ASN yang secara eksplisit dikecualikan dari penerima BSU.

Program BSU sejak awal dirancang sebagai bantalan sosial bagi pekerja di sektor non-pemerintah yang terdampak kondisi ekonomi tertentu dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Status ASN menjadi syarat mutlak yang tidak dapat dikesampingkan dalam penentuan penerima bantuan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani