MUNA, TELISIK.ID - Pemberian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Paruh Waktu (PPPK PW) Kabupaten Muna yang selama ini digaji Rp 0, telah disepakati menjadi Rp 300 ribu per bulan.
Kesepakatan itu terjadi setelah perwakilan Aliansi PPPK PW beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup), La Ode Asrafil Ndoasa, Kamis (20/8/2026).
Perwakilan Aliansi PPPK PW, La Ode Ali, menerangkan bahwa mereka sowan ke Pemkab Muna untuk memperjelas peruntukan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 113 miliar.
Bila seluruhnya, untuk penyesuaian gaji ASN (termasuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu), maka mereka meminta pertimbangan pemkab untuk menaikan gaji mereka. Sebab, dengan gaji Rp 300 ribu per bulan, tidak akan cukup memenuhi kebutuhan mereka. Apalagi, mereka rata-rata sudah berkeluarga.
Baca Juga: Kemenag Konawe Verifikasi Pendirian RA dan MI Ummusshabri, Pastikan Kesiapan Pendidikan Islam
